aroundCibubur.com – Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Bawaslu memanggil para sahabat yang sudah siap menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu.
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Untuk Pemilu 2024 ini, masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pembentukan pengawas TPS adalah tanggal 2-6 Januari 2024.
Berikut syarat-syarat menjadi Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di Kecamatan Setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam suatu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi website atau media sosial Bawaslu Kabupaten / Kota Setempat atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat. (Kendra Yudha)