Home / Around Us

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:40 WIB

Apa Saja Yang Dilarang Pada Masa Tenang Pemilu

aroundCibubur.com – Masa tenang Pemilu 2024, berlangsung dari 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

Sesuai Pasal 278 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan Ceria Porseni Merdeka

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Memilih pasangan calon.

3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, menurut pasal 287 ayat (5) Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. ( Kendra Yudha )

Baca Juga :  Tips Mengatasi Kucing Liar

 

Share :

Baca Juga

Around Us

Tips Jaga Kesehatan Ala Petugas KPPS

Around Us

Partisipasi Warga Vancouver UB dan Ruko Canadian Broadway Kota Wisata Untuk Korban Gempa Cianjur

Around Us

Kemeriahan Imlek di Kampung China – Kota Wisata

Around Us

Nuansa Timur Tengah di Condet

Around Us

Asas Pemilu Di Indonesia

Around Us

Jelajah Passer Baroe Jakarta

Around Us

Subarashii Matsuri Di Mall Living World Kota Wisata Cibubur, Festival Yang Ditunggu Pecinta Jepang

Around Us

Langkah Langkah Membuat KTP-EL Digital Dukcapil Kabupaten Bogor