Home / Around Us

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:40 WIB

Apa Saja Yang Dilarang Pada Masa Tenang Pemilu

aroundCibubur.com – Masa tenang Pemilu 2024, berlangsung dari 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

Sesuai Pasal 278 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Memilih pasangan calon.

3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, menurut pasal 287 ayat (5) Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. ( Kendra Yudha )

 

Share :

Baca Juga

Around Us

Angkringan Wiro Sableng, Angkringan Terbaik di Kota Wisata Cibubur

Around Us

Bernostalgia di Kota Wisata

Around Us

Rencana Pembuatan Lampu Merah di Depan Gerbang Utama Kota Wisata Cibubur

Around Us

10 Rekomendasi Tempat Wisata Seru di Sekitar Perumahan Kota Wisata Cibubur 2026

Around Us

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bisa Jadi NPWP,  Segera Lakukan Validasi di DJP Online.

Around Us

10 Alasan Mengapa Playgroup di Kota Wisata Bisa Membuat Anak Anda Lebih Cerdas dan Bahagia Daripada Playgroup Biasa

Around Us

Kegiatan Warga Perumahan Kota Wisata Cibubur yang Bikin Heboh: 7 Fakta Mengejutkan yang Belum Anda Tahu!

Around Us

Peluang Usaha Menghasilkan Untuk Lansia : Tetap Aktif dan Produktif di Masa Pensiun