aroundCibubur.com – Senin (27/5/24) Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Peluncuran ini diresmikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Salah satu syarat untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun. Penerbitan SIM C1 sudah dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Polri juga akan menerbitkan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc pada tahun depan.
Kakorlantas Polri menekankan pentingnya perbedaan kompetensi dalam penerbitan SIM C, C1, dan C2 untuk memastikan keselamatan berkendara sesuai dengan kapasitas mesin yang digunakan.