aroundCibubur.com – Sudah hampir 3 bulan sistem inti perpajakan (Coretax) diperkenalkan sejak 1 Januari 2025.
Ada 1 layanan yang cukup memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi jual beli Property, yaitu validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan validasi PPh PHTB melalui ePHTB di Coretax DJP.
1. Wajib pajak membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser dan melakukan log in.
2. Wajib pajak memilih menu Layanan Wajib Pajak-Layanan Administrasi-Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Muncul formulir untuk diisi, pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Selanjutnya pada kategori sub layanan pilih AS.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB), kategori sublayanan ini akan memproses permohonan validasi wajib pajak yang berstatus sebagai penjual secara otomatis.
Sebagai catatan, permohonan validasi untuk subkategori layanan ini harus dilakukan melalui akun Coretax DJP wajib pajak yang berstatus sebagai penjual.
4. Lengkapi kolom-kolom lainnya sesuai data yang sebenar-benarnya lalu pilih submit pada pangkal laman. Permohonan validasi sudah berhasil diunggah dan nomor kasus akan muncul.
Sumber : www.pajak.go.id