Home / Around Us / Bisnis dan Loker

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:53 WIB

Sore Ini, TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Di Indonesia

aroundCibubur.com – Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop sore ini akibat aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial yang merangkap media perdagangan daring atau social commerce.

Dalam pernyataannya (Selasa 3/10/2023) Tik Tok Indonesia menyatakan “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,”

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

Hal ini menjadi semacam benang merah apa yang di cuit Elon Musk pada 18 Juni 2022. “Apakah Tik Tok menghancurkan peradaban? Beberapa orang berpendapat demikian”.

Sebelumnya sudah banyak pemerintah di negara-negara lain yang melarang atau membatasi Tik Tok beroperasi di negaranya selain Indonesia. (Kendra Yudha )

Share :

Baca Juga

Around Us

Taylor Swift, Si Penyelamat Ekonomi Amerika Serikat

Around Us

Peringati Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Balai Warga Vancouver UB Kota Wisata Dipenuhi Semangat dan Kebahagiaan Lansia

Around Us

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS Dan PPPK 2023

Around Us

Family Gathering,Tujuan Dan Manfaatnya

Around Us

Bareskrim Polri Ungkap Aplikasi Berbahaya Di Google Playstore

Around Us

Ternyata 3 Bahan Dapur Ini Membuat Baju Putih Kembali Seperti Baru

Around Us

Bandingkan! Harga BBM 13 April vs 27 April 2026, Kenaikan Tembus Rp9.000/Liter

Around Us

Kerawanan Verifikasi Administrasi Dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024