aroundCibubur.com – Asas pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia adalah LUBER dan JURDIL. Asas ini diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Dilansir dari @kpu_ri, berikut poin- poin asas Pemilu :
Langsung, mendorong partisipasi masyarakat secara langsung.
Umum, diikuti oleh seluruh warga negara yang memiliki hak pilih.
Bebas, memilih tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Rahasia, pilihan seseorang tidak boleh diketahui oleh siapapun.
Jujur, tidak ada kecurangan dalam setiap tahapan Pemilu.
Adil, pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu semua diperlakukan secara adil.