aroundCibubur.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kini bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya sebelum tahun berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Melalui program bebas sanksi ini, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya. Bayar pajak tepat waktu bukan hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga berkontribusi langsung untuk pembangunan Jakarta,” ujar perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, warga yang menunggak pajak tidak akan dikenai bunga keterlambatan selama periode pembebasan berlangsung. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Samsat terdekat, Samsat Keliling, maupun melalui layanan online seperti e-Samsat.
Cara Memanfaatkan Program Bebas Sanksi:
- Pastikan kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
- Cek status pajak kendaraan melalui aplikasi SAMSAT Online Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda DKI.
- Lakukan pembayaran melalui kanal resmi (Samsat, ATM, atau marketplace yang bekerja sama).
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.
Manfaat Bayar Pajak Tepat Waktu:
- Menghindari denda dan sanksi administrasi.
- Menjaga legalitas kendaraan di jalan raya.
- Mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jakarta.
Program ini sekaligus menjadi momentum bagi warga untuk lebih disiplin membayar pajak. Jangan tunggu sampai akhir tahun — segera manfaatkan pembebasan sanksi ini sebelum 31 Desember 2025 !








