Home / Around Us

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:20 WIB

Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online, Mudah dan Resmi dari Mana Saja

aroundCibubur.com – Bagi para pengendara di Kota Wisata Cibubur dan sekitarnya, kini tidak perlu lagi bingung atau khawatir jika merasa kendaraan Anda sempat melintas di area yang dipantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri telah menyediakan layanan resmi yang memungkinkan masyarakat mengecek status tilang elektronik secara mandiri, kapan saja dan dari mana saja melalui website resmi ETLE. Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke kantor polisi.

Cara Cek Status Tilang ETLE

Proses pengecekannya sangat sederhana dan hanya membutuhkan beberapa menit.

  1. Buka website resmi ETLE Korlantas Polri melalui:
    konfirmasi-etle.polri.go.id
  2. Siapkan data kendaraan sesuai STNK, yaitu:
    • Nomor Polisi (NRKB)
    • Nomor Rangka
    • Nomor Mesin
  3. Masukkan seluruh data tersebut pada halaman Cek Data.
  4. Klik tombol “Cek Data”.

Apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti waktu kejadian, lokasi pelanggaran, hingga bukti foto yang terekam kamera ETLE. Jika tidak terdapat pelanggaran, sistem juga akan memberikan informasi tersebut. (Konfirmasi ETLE)

Waspada Modus Penipuan ETLE

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE melalui SMS maupun WhatsApp.

Jangan langsung mengklik tautan yang dikirim dari nomor atau sumber yang tidak dikenal. Pastikan Anda hanya melakukan pengecekan melalui website resmi yang menggunakan domain .polri.go.id.

Jika menerima pesan yang mencurigakan, lakukan verifikasi terlebih dahulu melalui situs resmi ETLE sebelum memberikan data pribadi ataupun melakukan pembayaran.

Mengapa Perlu Rutin Mengecek?

Melakukan pengecekan secara berkala memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mengetahui lebih awal jika terdapat pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
  • Menghindari keterlambatan proses konfirmasi.
  • Terhindar dari potensi pemblokiran sementara STNK akibat tidak melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.
  • Memberikan kepastian saat akan melakukan jual beli kendaraan atau proses administrasi lainnya. (KORLANTAS POLRI)

Tetap Tertib Berkendara

Keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengendara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Bagi warga Cibubur, Cileungsi, Gunung Putri, Tapos, hingga Jakarta Timur yang rutin beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI, hindari penggunaan ponsel saat berkendara, serta patuhi batas kecepatan demi keselamatan bersama.


Sumber resmi: ETLE Korlantas Polri.(Konfirmasi ETLE)

Share :

Baca Juga

Around Us

Asas Pemilu Di Indonesia

Around Us

Bandingkan! Harga BBM 13 April vs 27 April 2026, Kenaikan Tembus Rp9.000/Liter

Around Us

Gempa Magnitudo 5 Guncang Barat Daya Pacitan

Around Us

Jasa Marga Prediksi 905 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek pada Periode Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024, Meningkat 6,3% Dari Lalin Normal

Around Us

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS Dan PPPK 2023

Around Us

Tak Perlu ke Kantor, Kini Lapor Polisi Bisa Lewat Yanduan Propam

Around Us

Kegiatan Warga Perumahan Kota Wisata Cibubur yang Bikin Netizen Terpukau: 5 Hal Seru yang Harus Kamu Coba Sekarang!

Around Us

Perumahan Mewah Kota Wisata Cibubur Terdampak Kebakaran Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Di Bekasi