Home / Around Us

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:20 WIB

Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online, Mudah dan Resmi dari Mana Saja

aroundCibubur.com – Bagi para pengendara di Kota Wisata Cibubur dan sekitarnya, kini tidak perlu lagi bingung atau khawatir jika merasa kendaraan Anda sempat melintas di area yang dipantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri telah menyediakan layanan resmi yang memungkinkan masyarakat mengecek status tilang elektronik secara mandiri, kapan saja dan dari mana saja melalui website resmi ETLE. Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke kantor polisi.

Cara Cek Status Tilang ETLE

Proses pengecekannya sangat sederhana dan hanya membutuhkan beberapa menit.

  1. Buka website resmi ETLE Korlantas Polri melalui:
    konfirmasi-etle.polri.go.id
  2. Siapkan data kendaraan sesuai STNK, yaitu:
    • Nomor Polisi (NRKB)
    • Nomor Rangka
    • Nomor Mesin
  3. Masukkan seluruh data tersebut pada halaman Cek Data.
  4. Klik tombol “Cek Data”.

Apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti waktu kejadian, lokasi pelanggaran, hingga bukti foto yang terekam kamera ETLE. Jika tidak terdapat pelanggaran, sistem juga akan memberikan informasi tersebut. (Konfirmasi ETLE)

Waspada Modus Penipuan ETLE

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE melalui SMS maupun WhatsApp.

Jangan langsung mengklik tautan yang dikirim dari nomor atau sumber yang tidak dikenal. Pastikan Anda hanya melakukan pengecekan melalui website resmi yang menggunakan domain .polri.go.id.

Jika menerima pesan yang mencurigakan, lakukan verifikasi terlebih dahulu melalui situs resmi ETLE sebelum memberikan data pribadi ataupun melakukan pembayaran.

Mengapa Perlu Rutin Mengecek?

Melakukan pengecekan secara berkala memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mengetahui lebih awal jika terdapat pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
  • Menghindari keterlambatan proses konfirmasi.
  • Terhindar dari potensi pemblokiran sementara STNK akibat tidak melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat.
  • Memberikan kepastian saat akan melakukan jual beli kendaraan atau proses administrasi lainnya. (KORLANTAS POLRI)

Tetap Tertib Berkendara

Keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengendara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Bagi warga Cibubur, Cileungsi, Gunung Putri, Tapos, hingga Jakarta Timur yang rutin beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI, hindari penggunaan ponsel saat berkendara, serta patuhi batas kecepatan demi keselamatan bersama.


Sumber resmi: ETLE Korlantas Polri.(Konfirmasi ETLE)

Share :

Baca Juga

Around Us

H-7 s.d H-1 Libur Hari Raya Natal 2023, Jasa Marga Catat Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Around Us

Pantjoran Glodok Mulai Ramai Jelang Imlek, Warga Cibubur Bisa Naik LRT

Around Us

Angkringan Wiro Sableng, Angkringan Terbaik di Kota Wisata Cibubur

Around Us

Hotline 110, Layanan Maksimal Polri Mudik 2025

Around Us

Obbie Messakh Membius Penonton Dengan Kisah Kasih di Sekolah

Around Us

DPR RI Butuh 205 Tenaga Ahli, Usia 62 Tahun Boleh Daftar, Ini Syaratnya

Around Us

Peluang Usaha Menghasilkan Untuk Lansia : Tetap Aktif dan Produktif di Masa Pensiun

Around Us

Cara Melihat Daftar Pemilih Tetap Secara Online