Home / Uncategorized

Sabtu, 27 Januari 2024 - 22:10 WIB

Dapat Surat Suara Apa Saja Jika Pindah TPS Memilih Pada Pemilu 2024

aroundCibubur.com – Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih jenis pemilihan tertentu.

Dikutip dari channel WhatsApp Bawaslu, pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPTb akan diberikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan variasi pindah memilih yang dilakukan, yaitu :

1. Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam kabupaten / kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, akan mendapatkan 5 Jenis Surat Suara, yaitu :

– Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

– Surat Suara DPR RI

– Surat Suara DPD RI

– Surat Suara DPRD Provinsi

– Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga :  Pentingnya Pengelolaan Limbah Industri

2. Jika pindah memilih ke kecamatan / kota lain di dalam provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, tetapi berbeda dapil  DPRD Kabupaten / Kota, akan mendapatkan 4 Jenis Surat Suara, yaitu :

– Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

– Surat Suara DPR RI

– Surat Suara DPD RI

– Surat Suara DPRD Provinsi

3. Jika pindah memilih ke kecamatan / kota lain di dalam provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi berbeda dapil  DPRD Provinsi, akan mendapatkan 3 Jenis Surat Suara, yaitu :

– Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

– Surat Suara DPR RI

– Surat Suara DPD RI

4. Jika pindah memilih ke kabupaten / kota lain di dalam 1 (satu) provinsi, tetapi berbeda dapil  DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), akan mendapatkan 2 Jenis Surat Suara, yaitu :

Baca Juga :  Tips Bersepeda

– Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

– Surat Suara DPD RI

5. Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, akan mendapatkan 1 Jenis Surat Suara, yaitu :

– Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Sumber : Peraturan KPU No 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

 

 

Share :