aroundCibubur.com – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-78, pemerintah Kota Bekasi memberikan relaksasi pajak berupa Insentif Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak Masa 2023 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dikutip dari akun resmi bapenda_kotabekasi, diskon sebesar 17% ini diberikan kepada warga kota Bekasi yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 7 – 31 Agustus 2023.
Untuk pembayaran yang dilakukan tanggal 1 – 30 September 2023, diskon diberikan sebesar 10%.
Selain itu, sampai dengan 30 September 2023, juga ada relaksasi kepada yang terlambat bayar pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN) dan Pajak Air Tanah. (Kendra Yudha)