Home / Around Us / Bisnis dan Loker

Minggu, 2 Juli 2023 - 12:54 WIB

Informasi Seputar UMKM

aroundCibubur.com – Apa itu UMKM? Istilah ini sering muncul setelah pemerintah mengeluarkan banyak bantuan dan regulasi untuk para pelaku UMKM. Bantuan dan regulasi yang diberikan antara lain pinjaman dengan bunga yang rendah, insentif pajak, kemudahan pengurusan ijin, pendampingan bisnis hingga bantuan pemasarannya.
Banyak orang merasa penasaran dengan bantuan tersebut dan berinisiatif untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenainya. Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan tentang penjelasan sederhana dari UMKM serta beberapa contohnya.

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bila di jelaskan secara umum,  mungkin akan dapat disimpulkan bahwa istilah tersebut merupakan suatu bisnis atau usaha yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang mana memiliki potensi besar untuk mendapatkan keuntungan dan  kriterianya juga sudah sesuai dengan undang-undang.
Dikutip dari laman kemenkop.go.id, terdapat klasifikasi UMKM yaitu berdasarkan jumlah karyawan, berdasarkan kekayaan bersih atau aset, dan berdasarkan perkembangan usaha. Selain itu, UMKM di Indonesia memiliki jenis – jenis antara lain :
1. Usaha Mikro
Jenis UMKM pertama adalah usaha mikro. Usaha ini merupakan badan usaha produktif perorangan yang memiliki aset atau kekayaan bersih kira-kira 50 juta  setiap bulannya dan sudah memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Namun selain itu bentuk usaha mikro ini memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan secara sistematis, sulit untuk mendapatkan bantuan dari perbankan, dan barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk dari usahanya masih relatif kecil.
Contoh usaha mikro meliputi tukang cukur, warung nasi, tambal ban, warung kelontong, peternak ayam, dan masih banyak lagi.
2. Usaha Kecil
Jenis UMKM selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha kecil ini adalah usaha yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan dan kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil ini biasanya berada di bawah 300 juta per tahun, yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang sudah memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Jenis usaha kecil ini memiliki ciri-ciri tertentu seperti, tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan dalam memperbesar skala usaha, usaha non ekspor dan impor serta masih memiliki modal usaha yang terbatas.
Usaha kecil umumnya adalah perusahaan perorangan, contohnya koperasi,  restoran lokal, laundry, dan toko pakaian lokal dan lainnya.
3. Usaha Menengah
Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Yang dimaksud dengan jenis UMKM usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki. Namun tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol

Mungkin akan sulit mengetahui tentang seperti apa kegiatan dari usaha tersebut jika tidak mengetahui contohnya secara langsung. Berikut beberapa contohnya :

Baca Juga :  Waspada Demam Berdarah, Antisipasi Dengan Fogging

1. Usaha Kuliner
Usaha kuliner bisa dijadikan sebagai salah satu contoh nyata dari suatu usaha UMKM, seperti warung makan, restoran dan katering. Untuk mengenai jenisnya sendiri, contoh setiap bisnis kuliner itu bisa digolongkan kedalam beberapa jenis umkm baik itu mikro, kecil, dan menengah. Semua itu tergantung dari seberapa besar bisnis tersebut atau pendapatan yang didapatkan setiap bulannya.

2. Usaha di Bidang Jasa
UMKM itu ternyata tidak hanya berlaku untuk mereka pemilik usaha di bidang produksi saja. Sebab suatu bisnis berjalan di bidang jasa ternyata juga dapat dijadikan sebagai salah satu bisnis dimana sangat pantas agar termasuk ke dalam UMKM. Seperti yang bisa Anda lihat di pinggir jalan adanya usaha laundry, itu merupakan salah satu contoh dari usaha mikro.
Namun untuk laundry yang sudah besar dan berkembang sehingga memiliki pendapatan yang sangat banyak tentu dapat digolongkan kedalam jenis kecil sampai menengah.

Demikian sedikit informasi tentang UMKM, semoga membantu sahabat Arci.

Share :

Baca Juga

Around Us

Tok! DPR Setujui Perubahan Dan Tambahan Pasal UU ITE Jilid 2

Around Us

Bedah Buku “Masjidil Aqsa Tanggung Jawab Seluruh Umat Islam”

Around Us

Mbak Taylor, All To Well Viral Lagi

Around Us

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sukabumi Jawa Barat

Around Us

Kemeriahan HUT RI ke 78 Di Cluster Vancouver UB Kota Wisata Cibubur

Around Us

Rencana Penerapan Electronic Road Pricing di Jakarta

Around Us

H+1 s.d H+2 Hari Raya Iduladha 1444H/2023, Jasa Marga Catat 359 Ribu Kendaraan Masuk ke Jabotabek

Around Us

Jelang Akhir Tahun, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Nataru 2023-2024