aroundCibubur.com – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengidentifikasi kerawanan tahapan Pencalonan Pemilihan tahun 2024 berdasarkan refleksi hasil pengawasan pada pemilihan dan pemilu sebelumnya serta analisis regulasi terhadap ketentuan pencalonan.
Tahapan penelitian persyaratan calon pada Pemilihan serentak 2024 berlangsung mulai 27 AgustusĀ hingga 21 September 2024.
Dikutip dari channel Whatsapp Bawaslu, terdapat 5 poin kerawanan tahapan verifikasi administrasi berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu mengenai kerawanan verifikasi administrasi dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan serentak 2024, yaitu :
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tatacara sebagaimana dalam peraturan KPU (Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 PKPU No. 8 Tahun 2024)
2. Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon
3. Perbedaan nama pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP elektronik
4. KPU tidak membuka akses pembacaan data SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/ Kota
5. SILON tidak berfungsi dengan baik