Home / Around Us / Bisnis dan Loker

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:53 WIB

Sore Ini, TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Di Indonesia

aroundCibubur.com – Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop sore ini akibat aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial yang merangkap media perdagangan daring atau social commerce.

Dalam pernyataannya (Selasa 3/10/2023) Tik Tok Indonesia menyatakan “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,”

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

Hal ini menjadi semacam benang merah apa yang di cuit Elon Musk pada 18 Juni 2022. “Apakah Tik Tok menghancurkan peradaban? Beberapa orang berpendapat demikian”.

Sebelumnya sudah banyak pemerintah di negara-negara lain yang melarang atau membatasi Tik Tok beroperasi di negaranya selain Indonesia. (Kendra Yudha )

Share :

Baca Juga

Around Us

Rute Baru Transjakarta P11 : Blok M – Bogor

Around Us

Rencana Pembuatan Lampu Merah di Depan Gerbang Utama Kota Wisata Cibubur

Around Us

Japek II : Jakarta–Bandung Makin Dekat Berkat Tol Baru

Around Us

Tips Cepat Laku Jual Rumah Second

Around Us

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H di Cluster “Guyub Rukun Bersatu” Vancouver UB, Kota Wisata

Around Us

Dahsyat! Ini 4 Jenis Usaha Yang Dapat Dilakukan Pensiunan : Dari Kuliner Hingga Penyewaan Aset

Around Us

Antisipasi Lonjakan Volume Lalu Lintas Arus Balik, One Way KM 414 GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang s.d KM 72 Jalan Tol Cipali Diberlakukan Sejak 15.00 WIB Hari Ini

Around Us

Audiensi Pencemaran Sungai Cileungsi Dengan DPR RI