Home / Around Us / Bisnis dan Loker

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:53 WIB

Sore Ini, TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Di Indonesia

aroundCibubur.com – Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop sore ini akibat aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial yang merangkap media perdagangan daring atau social commerce.

Dalam pernyataannya (Selasa 3/10/2023) Tik Tok Indonesia menyatakan “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,”

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjutnya.

Hal ini menjadi semacam benang merah apa yang di cuit Elon Musk pada 18 Juni 2022. “Apakah Tik Tok menghancurkan peradaban? Beberapa orang berpendapat demikian”.

Sebelumnya sudah banyak pemerintah di negara-negara lain yang melarang atau membatasi Tik Tok beroperasi di negaranya selain Indonesia. (Kendra Yudha )

Share :

Baca Juga

Around Us

Jelang Akhir Tahun, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Nataru 2023-2024

Around Us

Cara Mengatur Pembaruan Privasi TikTok

Around Us

5K Fun Run  HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Kota Wisata Cibubur

Around Us

Rencana Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Tahun Baru 2024

Around Us

10 Destinasi Pariwisata Sekitar Cibubur yang Wajib Kamu Kunjungi Sebelum 2027!

Around Us

Tips Cepat Laku Jual Rumah Second

Around Us

Porseni Kemerdekaan PCKC 2023 di Kota Wisata Cibubur

Around Us

Bank Sampah Vancouver UB Kota Wisata : Menggali Potensi Ekonomi Sekaligus Menyelamatkan Lingkungan