aroundCibubur.com – Seperti yang telah kita ketahui bersama, Peraturan Menteri Keuangan No 112 Tahun 2022 mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP harus sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.
Namun, karena ada beberapa persiapan atau pengujian yang masih harus dilakukan, implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024 mendatang.
“Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan pada Kamis (16/11) dalam acara Sosialisasi Perpajakan.
Beliau mengatakan mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sambil menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
Ini berarti waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur ke pertengahan tahun depan.
Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
“Jadi itu akan ditunda hingga pertengahan 2024, dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022” ungkapnya.