Home / Around Us / Hiburan dan Event

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:47 WIB

Ayo Jadi Pengawas TPS ! ini Syaratnya

aroundCibubur.com – Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Bawaslu memanggil para sahabat yang sudah siap menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu.

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Untuk Pemilu 2024 ini, masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas pembentukan pengawas TPS adalah tanggal 2-6 Januari 2024.

Berikut syarat-syarat menjadi Pengawas TPS 

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga :  Pahlawan Di Balik Kobaran Api

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di Kecamatan Setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Kemeriahan Imlek di Kampung China - Kota Wisata

11. Tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam suatu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi website atau media sosial Bawaslu Kabupaten / Kota Setempat atau Kantor Sekretariat Panwaslu  Kecamatan Setempat. (Kendra Yudha)

Share :

Baca Juga

Around Us

Langkah Langkah Membuat KTP-EL Digital Dukcapil Kabupaten Bogor

Around Us

Ke Bandara Soekarno Hatta Naik Trans Jakarta

Around Us

5K Fun Run  HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Kota Wisata Cibubur

Around Us

Jadwal Terbaru Bus JR Connexion Kota Wisata Cibubur Ke Blok M

Around Us

H+1 s.d H+2 Hari Raya Iduladha 1444H/2023, Jasa Marga Catat 359 Ribu Kendaraan Masuk ke Jabotabek

Hiburan dan Event

Twibbon Hari Korps Pegawai Republik Indonesia

Around Us

Tips Terhindar Dari Penipuan Investasi Bodong

Around Us

Rencana Penerapan Electronic Road Pricing di Jakarta