aroundCibubur.com – Warga Jabar patut bergembira dikarenakan pemerintahan Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, pemerintahan Jabar sedang melaksanakan program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. Program ini berlangsung mulai 3 Juli – 31 Agustus 2023.
Ada dua program yang dilaksanakan, pertama Program Bebas BBNKB II, berlaku untuk Bea Balik Nama dan Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (bekas) dimana pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan. Kedua, Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, untuk yang menunggak atau tidak membayar pajak lebih dari 7 tahun, cukup membayar 3 tahun saja.
Cepetan manfaatkannn! Periode pembayaran 3 Juli – 31 Agustus 2023.
Pajakmu,
Untuk Jawa Baratmu.