Home / Around Us

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol

Gambar ilustrasi : Tangkapan layar dari video yang beredar di media sosial

aroundCibubur.com – Pada hari Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, telah terjadi tabrakan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga :  Persiapan Menjelang Libur Nataru, Berikut Tarif Tol Jakarta Surabaya

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca Juga :  Perumahan Mewah Kota Wisata Cibubur Terdampak Kebakaran Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Di Bekasi

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” tutup Joni Martinus.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.

Share :

Baca Juga

Around Us

Lalu Lintas Jakarta Semarang Kembali Normal Dilewati 2 Arah Sejak Hari Ini Pukul 12.00 WIB

Around Us

Feeder Bus Rute Senkom Kyoto Kota Wisata Ke Stasiun LRT Harjamukti Cibubur

Around Us

Volume Lalu Lintas Masih di Bawah Batas Minimal, Pihak Kepolisian Putuskan Untuk Tunda Pemberlakuan One Way Km 188 Gerbang Tol Palimanan s.d Km 72 Cikampek

Around Us

Tips Menjaga Akun WhatsApp Tetap Aman

Around Us

Audiensi Pencemaran Sungai Cileungsi Dengan DPR RI

Around Us

5K Fun Run, Puncak Kegiatan Porseni Merdeka 2024 Kota Wisata Cibubur

Around Us

Perumahan Mewah Kota Wisata Cibubur Terdampak Kebakaran Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Di Bekasi

Around Us

Tips Mengatasi Kucing Liar