Home / Around Us / Bisnis dan Loker

Senin, 9 Januari 2023 - 21:57 WIB

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bisa Jadi NPWP,  Segera Lakukan Validasi di DJP Online.

aroundCibubur.com – Wajib pajak dihimbau oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga NIK dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso, validasi data tersebut sangat mudah, dimana masyarakat yang telah memiliki NPWP dapat melakukannya melalui situs DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)  dan PMK 112/2022, tutur Giyarso. Ketentuan ini berlaku sejak 14 Juli 2022.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Giyarso dalam suatu talkshow “Mohon segera kita aktivasi. Kita buka DJP Online agar kita bisa menggunakan NIK sebagai NPWP”. Lebih jauh  beliau menyatakan proses tersebut sepenuhnya dapat dilakukan melalui DJP online tanpa perlu ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP :
1. Kunjungi situs DJP online disini.
2. Login dengan memasukkan NIK/NPWP, Kata Sandi dan Kode Keamanan.
3. Di menu utama, pilih Profil Saya.
4. Di menu Data Profil sub menu Data Utama, pastikan data yang tertera sudah sesuai baik NPWP , NIK dan data diri lainnya.
5. Jika semua data telah terisi, tekan tombol Validasi.
6. Sistem akan memadankan data dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selanjutnya wajib pajak akan memperoleh notifikasi jika datanya valid.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk melakukan validasi hingga 31 Desember 2023, dikarenakan mulai 1 Januari 2024, seluruh transaksi pajak akan menggunakan NIK.

Lebih jauh Giyarso mengatakan “Kalau kita tidak lakukan validasi data, nanti kita mau ke mana-mana terkait persyaratan tertentu, akan susah. Mungkin nanti dipotong pajak lebih tinggi,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Around Us

Nuansa Timur Tengah di Condet

Around Us

Feeder Bus Rute Senkom Kyoto Kota Wisata Ke Stasiun LRT Harjamukti Cibubur

Around Us

DPR RI Butuh 205 Tenaga Ahli, Usia 62 Tahun Boleh Daftar, Ini Syaratnya

Around Us

Asas Pemilu Di Indonesia

Around Us

Langkah Langkah Membuat KTP-EL Digital Dukcapil Kabupaten Bogor

Around Us

Beda LRT Jakarta dan LRT Jabodebek

Around Us

Update Terbaru : Modifikasi Rute P11 Bogor – Blok M

Around Us

Pidato Perdana Prabowo Subianto Usai Dilantik Sebagai Presiden RI Ke-8