aroundCibubur.com — Ada kabar penting bagi keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga. Mengurus Akta Kematian kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan layanan ini, masyarakat tidak harus langsung datang ke kantor Dukcapil dan mengantre hanya untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
Informasi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada 4 September 2026.
Bagi keluarga yang sedang berduka, kemudahan ini tentu cukup berarti. Sebab, selain harus menghadapi suasana kehilangan, keluarga biasanya juga perlu menyelesaikan berbagai urusan administrasi.
Akta Kematian Bisa Diurus Secara Online
Melalui aplikasi IKD, pelaporan kematian dan pengajuan Akta Kematian dapat dilakukan secara digital.
Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian mengunggahnya melalui menu “Akta Kematian” di aplikasi IKD.
Selanjutnya, dokumen akan diperiksa oleh petugas Dukcapil. Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Akta Kematian diterbitkan secara digital.
Artinya, proses administrasi yang sebelumnya identik dengan datang ke kantor pelayanan kini dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan?
Jangan sampai sudah membuka aplikasi tetapi dokumen belum lengkap.
Menurut Ditjen Dukcapil, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat Keterangan Kematian dari pihak medis atau kepala desa/kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el orang yang meninggal dunia
- KTP-el pelapor
- KTP-el dua orang saksi
Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui layanan Akta Kematian pada aplikasi IKD.
Begini Alur Pengurusannya
Secara sederhana, prosesnya dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Siapkan dokumen
Pastikan seluruh dokumen tersedia dan hasil foto atau scan dapat terbaca dengan jelas.
2. Buka aplikasi IKD
Gunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah teraktivasi.
3. Pilih menu Akta Kematian
Masuk ke layanan pengajuan Akta Kematian.
4. Upload dokumen
Masukkan dokumen persyaratan sesuai kolom yang tersedia.
5. Tunggu proses verifikasi
Petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan.
6. Akta diterbitkan
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Akta Kematian diterbitkan secara digital.
Jangan Anggap Akta Kematian Sekadar Dokumen
Ada alasan penting mengapa pelaporan kematian perlu dilakukan.
Ketika seseorang meninggal dunia, data kependudukannya juga perlu diperbarui. Hal tersebut berkaitan dengan administrasi keluarga, termasuk perubahan data pada Kartu Keluarga.
Data NIK orang yang meninggal juga dapat berkaitan dengan berbagai layanan pemerintah. Karena itu, pelaporan kematian membantu memastikan data kependudukan tetap akurat.
Kabar Baik untuk Warga Cibubur
Bagi warga Cibubur, Kota Wisata, Cileungsi, Tapos, Depok dan kawasan sekitarnya, layanan administrasi secara digital seperti ini tentu menjadi informasi yang layak diketahui.
Terlebih bagi keluarga yang sedang berada dalam kondisi berduka, mengurangi kebutuhan untuk bepergian dan mengantre dapat menjadi sebuah kemudahan yang sangat berarti.
Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme teknis Dukcapil daerah masing-masing, karena penerapan layanan dapat mengikuti sistem pelayanan daerah.
Sumber: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.








