aroundCibubur.com – Pada hari Selasa (4/12/2023), rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Ketua DPR telah menyetujui perubahan pasal atau pasal sisipan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jilid kedua. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023. Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil, yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR, telah disetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Beberapa poin pokok dari revisi kedua antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Juga perubahan soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan aplikasi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.
Selain itu ada juga penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.