Home / Around Us

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:40 WIB

Apa Saja Yang Dilarang Pada Masa Tenang Pemilu

aroundCibubur.com – Masa tenang Pemilu 2024, berlangsung dari 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

Sesuai Pasal 278 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Memilih pasangan calon.

3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, menurut pasal 287 ayat (5) Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. ( Kendra Yudha )

 

Share :

Baca Juga

Around Us

Kemeriahan HUT RI ke 78 Di Cluster Vancouver UB Kota Wisata Cibubur

Around Us

Informasi Seputar UMKM

Around Us

Mbak Taylor, All To Well Viral Lagi

Around Us

Mantap, Tol Cimanggis Cibitung Dibuka Fungsional Selama Arus Mudik 2024

Around Us

Sah ! Ini Tarif Resmi LRT Jabodebek

Around Us

Pentingnya Pelatihan Pemadaman Kebakaran : Mengamankan Hidup dan Harta Benda

Around Us

Mari Mengenal AI (Artificial Intelligence) : Gemini

Around Us

Perkumpulan Cluster Kotawisata Cibubur (PCKC) Gelar Silaturahmi dan Diskusi Bersama Wakil Bupati Bogor Terpilih serta Kampanye Waspada Curanmor