Home / Around Us

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:40 WIB

Apa Saja Yang Dilarang Pada Masa Tenang Pemilu

aroundCibubur.com – Masa tenang Pemilu 2024, berlangsung dari 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

Sesuai Pasal 278 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

Baca Juga :  Ternyata 3 Bahan Dapur Ini Membuat Baju Putih Kembali Seperti Baru

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Memilih pasangan calon.

3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, menurut pasal 287 ayat (5) Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. ( Kendra Yudha )

Baca Juga :  Tips Bersepeda

 

Share :

Baca Juga

Around Us

Panduan Pendaftaran Pelanggan Pertalite Untuk Roda 4 Dan Solar Subsidi

Around Us

Audiensi Pencemaran Sungai Cileungsi Dengan DPR RI

Around Us

Program Penyesuaian Pendidikan SD, SMP dan SMA

Around Us

Jasa Marga Prediksi 905 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek pada Periode Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024, Meningkat 6,3% Dari Lalin Normal

Around Us

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas KTT Ke-43 ASEAN

Around Us

Tips Merebus Daging Kurban Supaya Cepat Empuk

Around Us

Cibubur Bakal Punya Township Baru, Kolaborasi Antara Bumi Serpong Damai Dan Astra Land Indonesia

Around Us

Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol