Home / Around Us

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:40 WIB

Apa Saja Yang Dilarang Pada Masa Tenang Pemilu

aroundCibubur.com – Masa tenang Pemilu 2024, berlangsung dari 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

Sesuai Pasal 278 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Memilih pasangan calon.

3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, menurut pasal 287 ayat (5) Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. ( Kendra Yudha )

 

Share :

Baca Juga

Around Us

Jadwal Terbaru Bis Rute Kota Wisata Cibubur – Bumi Serpong Damai

Around Us

H-7 s.d H-1 Libur Hari Raya Natal 2023, Jasa Marga Catat Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Around Us

Jadwal Terbaru Feeder Bus Kota Wisata Ke Stasiun LRT Harjamukti

Around Us

Ayo Jadi Pengawas TPS ! ini Syaratnya

Around Us

Gak Perlu 10.000 Langkah, Jalan Kaki 30 Menit Sehari Bisa Lebih Ampuh! Ini Kata Ahli

Around Us

Peringati Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Balai Warga Vancouver UB Kota Wisata Dipenuhi Semangat dan Kebahagiaan Lansia

Around Us

Jadwal Bus JR Connexion Kota Wisata

Around Us

Langkah Langkah Membuat KTP-EL Digital Dukcapil Kabupaten Bogor