Home / Around Us

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:40 WIB

Apa Saja Yang Dilarang Pada Masa Tenang Pemilu

aroundCibubur.com – Masa tenang Pemilu 2024, berlangsung dari 11 – 13 Februari 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu.

Sesuai Pasal 278 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :

1. Tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Memilih pasangan calon.

3. Memilih Partai Politik peserta pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Selain itu, menurut pasal 287 ayat (5) Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. ( Kendra Yudha )

 

Share :

Baca Juga

Around Us

Tips Rumah Bebas Kecoa

Around Us

Kunjungan Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kemenkumham Terkait Pencemaran Sungai Cileungsi

Around Us

Jadwal Lengkap Terbaru 2026 Bus JR Connexion dari Kota Wisata ke Blok M & Mangga Dua

Around Us

Tips Merebus Daging Kurban Supaya Cepat Empuk

Around Us

Sim C1 Resmi Diterbitkan

Around Us

Cara Melihat Profil Caleg Pemilu 2024

Around Us

Gempa Magnitudo 5 Guncang Barat Daya Pacitan

Around Us

Hotline 110, Layanan Maksimal Polri Mudik 2025