aroundCibubur.com – Wajib pajak dihimbau oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga NIK dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso, validasi data tersebut sangat mudah, dimana masyarakat yang telah memiliki NPWP dapat melakukannya melalui situs DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022, tutur Giyarso. Ketentuan ini berlaku sejak 14 Juli 2022.
Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Giyarso dalam suatu talkshow “Mohon segera kita aktivasi. Kita buka DJP Online agar kita bisa menggunakan NIK sebagai NPWP”. Lebih jauh beliau menyatakan proses tersebut sepenuhnya dapat dilakukan melalui DJP online tanpa perlu ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP :
1. Kunjungi situs DJP online disini.
2. Login dengan memasukkan NIK/NPWP, Kata Sandi dan Kode Keamanan.
3. Di menu utama, pilih Profil Saya.
4. Di menu Data Profil sub menu Data Utama, pastikan data yang tertera sudah sesuai baik NPWP , NIK dan data diri lainnya.
5. Jika semua data telah terisi, tekan tombol Validasi.
6. Sistem akan memadankan data dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selanjutnya wajib pajak akan memperoleh notifikasi jika datanya valid.
Wajib pajak memiliki kesempatan untuk melakukan validasi hingga 31 Desember 2023, dikarenakan mulai 1 Januari 2024, seluruh transaksi pajak akan menggunakan NIK.
Lebih jauh Giyarso mengatakan “Kalau kita tidak lakukan validasi data, nanti kita mau ke mana-mana terkait persyaratan tertentu, akan susah. Mungkin nanti dipotong pajak lebih tinggi,” ujarnya.