aroundCibubur.com – Sebagai sebuah panitia yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu yang diberi pengakuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS bertanggung jawab atas pengelolaan proses pencoblosan dan pengamanan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum hari Pemilihan Umum (Pemilu) atau sejak penetapan resmi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Definisi KPPS Mengacu pada penjelasan dari situs resmi KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sebuah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola proses pemungutan suara di TPS.
Proses seleksi dan penunjukan anggota KPPS dilaksanakan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pembentukan KPPS wajib dilakukan oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum tanggal pemungutan suara guna memastikan kelancaran pelaksanaan proses demokrasi.
KPPS terdiri dari tujuh anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dari KPU.
Di dalam susunan tersebut, terdapat salah satu anggota KPPS yang menjabat sebagai ketua.
Selama proses pemungutan dan perhitungan suara, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas TPS, dan jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih dengan kebutuhan khusus.
Wewenang KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mencakup tiga aspek utama yang harus dijalankan dengan cermat:
- Memberikan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS secara resmi.
- Menerapkan wewenang tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
KPPS juga memiliki serangkaian kewajiban yang harus diemban selama Pemilu 2024, termasuk:
- Memasang daftar Pemilih tetap dengan jelas di TPS.
- Dengan segera menanggapi temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Memastikan keamanan dan integritas kotak suara setelah proses penghitungan dan setelah kotak tersebut tersegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Mengantarkan kotak suara yang telah dihitung dan tersegel beserta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Menjalankan kewajiban lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.