Home / Around Us / Hiburan dan Event

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Catat Tanggal Long Weekend

aroundCibubur.com– Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja dan hari libur.

Buat warga Cibubur dan sekitarnya yang mulai menyusun agenda liburan, mudik, acara keluarga, maupun perjalanan akhir pekan tahun depan, kalender ini layak disimpan.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut tanggal libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

Tanggal Hari Keterangan
1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari 2027 Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret 2027 Senin Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10 Maret 2027 Rabu Hari Raya Idulfitri 1448 H
11 Maret 2027 Kamis Hari Raya Idulfitri 1448 H
26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
28 Maret 2027 Minggu Hari Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei 2027 Senin Iduladha 1448 H
20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
15 Agustus 2027 Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus 2027 Selasa Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember 2027 Sabtu Kelahiran Yesus Kristus/Natal
26 Desember 2027 Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Daftar tersebut mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan tanggal sebagai cuti bersama:

  • Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 H
  • Jumat, 12 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 H
  • Senin, 15 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 H
  • Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei 2027 – Iduladha 1448 H
  • Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus/Natal.

Perhatikan Periode Maret 2027

Salah satu periode yang menarik terdapat pada Maret 2027.

Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret, kemudian terdapat cuti bersama Idulfitri pada Selasa, 9 Maret, disusul libur nasional Idulfitri pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret.

Setelah itu, Jumat 12 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama, sedangkan Senin 15 Maret juga merupakan cuti bersama.

Dengan demikian, masyarakat yang memperoleh libur Sabtu-Minggu dapat memperoleh rangkaian hari libur yang cukup panjang pada periode tersebut, tergantung kebijakan tempat kerja dan jadwal operasional masing-masing.

Mei 2027 Juga Punya Rangkaian Libur

Rangkaian menarik berikutnya terjadi pada Mei.

Iduladha ditetapkan pada Senin, 17 Mei, kemudian Selasa, 18 Mei menjadi cuti bersama. Setelah itu Rabu, 19 Mei merupakan cuti bersama Waisak dan Kamis, 20 Mei merupakan libur nasional Waisak.

Bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja Senin-Jumat, rangkaian tersebut dapat menjadi salah satu periode yang perlu diperhatikan ketika menyusun rencana perjalanan keluarga.

Bagaimana dengan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta?

Perlu diperhatikan bahwa cuti bersama tidak otomatis berarti seluruh perusahaan swasta wajib meliburkan karyawannya dengan mekanisme yang sama.

SKB menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKB juga menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, karyawan sebaiknya tetap mengecek kebijakan perusahaan, peraturan perusahaan, atau ketentuan internal tempat bekerja sebelum menyusun perjalanan.

Tanggal Keagamaan yang Masih Menunggu Keputusan Menteri Agama

Ada catatan penting dalam SKB 2027.

Pemerintah menyatakan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 H, Hari Raya Idulfitri 1448 H, dan Hari Raya Iduladha 1448 H ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Artinya, masyarakat tetap perlu mengikuti keputusan resmi pemerintah ketika tanggal tersebut mendekati pelaksanaan.

Simpan Kalendernya dari Sekarang

Dengan ditetapkannya kalender libur nasional dan cuti bersama 2027, masyarakat sudah dapat mulai menyusun rencana perjalanan, agenda keluarga, kegiatan sekolah, acara komunitas, hingga rencana bisnis.

Bagi warga Cibubur, Kota Wisata, Cileungsi, Jonggol, Gunung Putri dan sekitarnya, kalender ini juga bisa menjadi referensi untuk merencanakan perjalanan keluar kota maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027.

Jadi, jangan sampai sudah pesan tiket atau hotel tetapi baru sadar tanggalnya ternyata bukan hari libur.

Simpan artikel ini dan bagikan ke keluarga atau grup WhatsApp Anda agar tidak salah mencatat tanggal libur 2027.

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI dan SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Share :

Baca Juga

Around Us

Tips Terhindar Dari Penipuan Investasi Bodong

Around Us

Kerawanan Verifikasi Administrasi Dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Around Us

Taylor Swift, Si Penyelamat Ekonomi Amerika Serikat

Around Us

Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online, Mudah dan Resmi dari Mana Saja

Around Us

Beda LRT Jakarta dan LRT Jabodebek

Around Us

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 September 2026

Around Us

Sore Ini, TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Di Indonesia
feeder bus Dewi Sri

Around Us

Rahasia di Balik Feeder Bus ke Blok M yang Belum Pernah Kamu Ketahui Sebelumnya